Langkah Tambah User Pendata PPK23

Langkah Tambah User Pendata PPK23

Tata cara penggunaan aplikasi input PPK24 kurang lebih sama dengan PPK23

Dalam melakukan pelaksanaan Pemutakhiran PK23 setiap petugas pendata memerlukan username dan password untuk bisa login/masuk dan menggunakan aplikasi. Berikut langkah pembuatan username pendata baru di portal pk https://portalpk.bkkbn.go.id/:

  1. Klik menu pengaturan
  2. KlikUser
  3. Klik Tambah User
  4. Ketik Username (tekspendek)
  5. Lengkapi form pendaftaran user termasik NIK dan Alamat Sesuai KTP Pendata
  6. Pilih Status PNS/PPPK/Bukan PNS, jika PNS isikan Golongan
  7. Jika memiliki NPWP. isikan
  8. Pilih Role Pendata
  9. Pilih wilayah sd RT
  10. Klik Tambah Wilayah
  11. Jika Wilayah lebih dari 1 RT ulangi Langkah 9 dan 10
  12. Tandai pernyataan kebenaran data
  13. Klik Simpan

Catatan:

  • Pastikan belum ada User Pendata di wilayah RT yang sama
  • Username tdk boleh sama dg yg sudah ada meskipun statusnya tidak aktif

Leave a Reply