Tata cara penggunaan aplikasi input PPK24 kurang lebih sama dengan PPK23

Dalam melakukan pelaksanaan Pemutakhiran PK23 setiap petugas memerlukan username dan password untuk bisa login/masuk dan menggunakan aplikasi. Sehingga, username yang digunakan dapat menentukan kelancaran pengguna terutama para petugas pendata.

Berikut beberapa catan dan tips terkait pembuatan username di portal pk https://portalpk.bkkbn.go.id/:

  1. Username bagi SPV, MD, dan MP merupakan username yang digunakan 1 (satu) petugas yang mencakup 1 (satu) wilayah, sehingga lebih baik gunakan username default dan tidak perlu membuat username baru, cukup aktifkan username dan update profil sesuai petugas saat ini.
  2. Sebelum melakukan pengaturan di portal, lakukan pembagian wilayah dengan batasan RT bagi petugas pendata, pastikan tidak terdapat lebih dari 1 (satu) pendata dalam 1 (satu) satuan RT (Rukun Tetangga) yang sama.
  3. Hindari penggunaan simbol dan spasi dalam pembuatan username baru
  4. Jika ada nama yang sama dalam satu wilayah, username dapat ditambahkan angka setelah username. misal: kijang1, kijang2, dst.
  5. Isikan Username dengan teks pendek (misal namadepan).
    • Username akan secara otomatis ditambahkan prefix pKODEWILAYAHPROVKABKEC di depan teks yang diinput pada kolom username, sehingga username yang terbentuk ketika berhasil simpan polanya pKODEWILAYAHPROVKABKECDESusername
    • Misal:
      • Pada kolom username cukup diisikan: nama
      • Maka username yang akan terbentuk: p3404102023nama